ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram mengenai Angpao Imlek. Hal ini disampaikan MUI sehubungan dengan beredarnya berita yang diunggah oleh situs Tribunnewss.wordpress dengan judul "MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang".
"Majelis Ulama Indonesia perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antaraumat beragama," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Rabu (25/1).
Berita tersebut, kata Zainut, berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong atau hoax tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum," tandas dia.
Selain itu, MUI, kata dia, meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunduh berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat," pungkas dia.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/411103-mui-bantah-keluarkan-fatwa-saol-angpao-imlek.html
0 Response to "SEBARKAN Inilah Penjelasan "MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang""
Posting Komentar